Jakarta, Pelita
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mempertanyakan lambannya Departemen Perhubungan (Dephub) yang sampai sekarang belum menerbitkan kartu identitas pelaut sistem elektronik (SID/Seafarers Identity Document).
Kendala ini akan merugikan pelaut Indonesia di luar negeri karena bisa terancam diturunkan dari kapal, sementara Indonesia akan mendapat teguran dari ILO (International Labor Organization) karena tidak segera merealisasikan ratifikasi Konvensi ILO No.185 yang dituangkan melalui UU No.1/2008 tentang penerbitan SID.
Sampai sekarang belum satu pun pelaut Indonesia yang memiliki SID. Masalah ini sangat serius karena pelaut kita bisa terancam diturunkan dari kapal, kata Presiden KPI Hanafi Rustandi, di Jakarta, Selasa (6/10).
SID yang merupakan kartu identitas pelaut yang baru, dibuat secara elektronik yang dilengkapi 10 sidik jari, foto retina mata dan barkode. Kartu yang berlaku secara internasional ini dapat dibaca oleh mesin khusus di seluruh pelabuhan dunia.
Menurut dia, US Coast Guard (Satuan Panjaga Pantai AS) sangat ketat memeriksa seluruh dokumen pelaut yang akan memasuki wilayah AS. Pelaut yang tidak memiki SID dilarang turun ke darat.
Negara-negara yang sudah meratifikasi Konvensi ILO 185 wajib melaksanakan konvensi dengan menerbitkan SID bagi pelautnya. Pemeriksaan ketat juga diberlakukan bagi pelaut yang akan memasuki wilayah Eropa.
Ia menduga lambatnya penerbitan SID ini karena tidak sinkronnya Dephub dengan peraturan pemerintah (PP) dalam masalah perhitungan biaya pembuatan SID.
Kalkulasi yang dilakukan Dephub menyebutkan biaya pembuatan SID mencapai Rp350.000 per kartu, sedang Peraturan Pemerintah No.6/2009 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku di Dephub, hanya menetapkan sebesar Rp10.000.
Menurut Hanafi, kalkulasi biaya Rp350.000 (35 dolar AS) sudah dikonsultasikan Dephub dengan pihak terkait, yakni asosiasi perusahaan pelayaran dan KPI.
Pelaut tidak keberatan dengan biaya sebesar itu. Terpenting pelaut harus segera memiliki SID yang berlaku internasional, ujarnya seraya menambahkan biaya pembuatan SID di Filipina mencapai 50 dolar AS.
Kalau memang benar hambatan penerbitan SID karena terbentur kalkulasi biaya, Hanafi mendesak Dephub segera mengusulkan draft revisi PP No.6/2009 disesuaikan dengan kebutuhan riil. Tidak mungkin pembuatan SID sistem elektronik yang berlaku secara internasional hanya dengan biaya Rp10.000, ujarnya.
Ia juga menyayangkan rusaknya alat pembuatan SID yang sudah dianggarkan melalui APBN sekitar Rp16 miliar, karena tidak digunakan. Peralatan yang rusak antara lain system idle dan 2 unit UPS MGE UPS Comet EXRT 7 KVA seharga 2.451 Pound Sterling. (iz)
No comments:
Post a Comment